Pojok6.id (Pemilu) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem mengatakan ada sejumlah perbedaan dalam proses pendaftaran parpol pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Fadliyanto Koem, saat membuka sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu kepada stakeholder dan partai politik peserta pemilu 2024, yang berlangsung di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Sabtu (30/7/2022).
“Perbedaannya dari Pemilu sebelumnya adalah, pendaftaran parpol yang hanya dilakukan oleh KPU RI, sementara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya diberi kewenangan untuk mengklarifikasi dan verifikasi data yang dimasukkan parpol,” kata Fadliyanto.
Selain itu, lanjut Fadliyanto, untuk Pemilu 2024 mendatang partai politik peserta Pemilu akan dibagi dalam tiga kategori.
“Pertama, partai yang lolos Parlemential Threshold (PT) pada Pemilu 2019. Kedua, partai yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019 dan ketiga, partai calon peserta Pemilu 2024,” pungkasnya.