Pojok6.id (Pemilu) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hairudin Polontalo mengatakan, bahwa sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 selain dilakukan ke Partai Politik (parpol) juga kepada seluruh stakeholder terkait.
Hal itu disampaikan Hairudin, usai kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang diselenggarakan di Aula Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Senin (2/8/2022).
“Dalam sosisalisasi ini dilakukan ke partai politik dengan seluruh stakeholder yanga ada, dari Kepolisian, TNI, Dukcapil, Kesbangpol, dan Bawaslu,” kata Hairudin.
Dan sosialisasi ini, lanjut Hairudin, dilakukan karna memang partai politik butuh informasi terkait PKPU nomor 4 ini.
“Dan yang paling utama adalah mengetahui sejauh mana pelaksanaan PKPU 4 ini di tingkat KPU kabupaten kota,” lanjutnya.
Untuk pendaftaran parpol, masih kata Hairudin, dilakukan di KPU RI mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Dan untuk verifikasi administrasi dimulai sejak tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022.
“Untuk verifikasi administrasi di daerah, itu menunggu petunjuk dan perintah dari KPU RI. Dan untuk verifikasi faktual, itu menjadi tugas KPU yang ada di Provinsi, Kabupaten dan Kota, muali tanggal 15 Oktober,” ungkapnya.
Turut hadir dalam sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, dari Bawaslu Kota Gorontalo, Kesbangpol, Dandim, Dukcapil, Kepolisian, partai politik dan media.