Pojok6.id (Pilkada) – Usai menetapkan hasil perolehan suara dari lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Boalemo belum menetapkan calon terpilih. Ketua KPU Boalemo Yuyun S Antu mengungkapkan, penetapan calon Bupati terpilih belum dilakukan, karena KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran perkara.
“Jadi penutupan register perkara di MK, nah setelah itu nanti MK akan bersurat ke KPU, terkait daerah mana saja tidak ada sengketa atau yang tidak ada perkara, dapat dilaksanakan penetapan calon terpilh,” ungkap Yuyun.
Yuyun juga menambahkan, penutupan buku register perkara tersebut tanggal 19 atau 20 Desember 2024.
“Jadi nanti setelah tanggal tersebut, kita akan memperoleh surat terkait dengan kapan pelaksanaan penetapan calon terpilih,” lanjutnya.
Mengenai gugatan dari paslon, Yuyun menjelaskan hingga dibukanya pendaftaran gugatan usai perolehan suara ditetapkan oleh KPU Boalemo pada 4 desember 2024, sampai dengan tiga hari setelahnya tak ada gugatan yang diajukan oleh pasangan calon.
“Sampai dengan saat ini tidak ada laporan atau gugatan ke mahkamah konstitusi, sejak tiga hari penetapan perolehan suara,” ungkap Yuyun.