Pojok6.id (Kriminal) – Sidang lanjutan perkara Batu Hitam ilegal Bone Bolango, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilaksanakan Selasa (29/11/2022) di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Empat Warga Negara Asing (WNA) China yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp.1 miliar.
Baik terdakwa Huang Dingseng alias Mr Huang dan Chen Jin Ping dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta terdakwa Gan Hansong alis Mr Gan dan Gan Caifeng dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan serta denda Rp.1 miliar.
“Keempat terdakwa dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar,” kata Santo Musa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai sidang pembacaan tuntutan.
Adapun yang menjadi pertimbangan yaitu, para terdakwa tidak mengakui secara terus terang mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara atau masyarakat, para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan bahwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menampung, mengolah dan melakukan pemurnian, dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara,” ujar JPU.
Sebelumnya, keempat WNA asal China didakwa atas dugaan tindak pidana Batu Hitam ilegal, yang berasal dari lokasi milik dari PT Gorontalo Minerals.