Sidang Ketiga, Tim Matahari Tolak Tuduhan

Terlpaor 1 Ryan Kono didampingi Kuasa Hukumnya, Supandi Pakaya dalam sidang ketiga, Rabu (11/7). Foto : iwandije

Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu () Provinsi Gorontalo menggelar lanjutan kasus dugaan pelanggaran administrasi, dalam pelaksanaan Pilwako Gorontalo. Sidang ketiga yang digelar Rabu (11/7/2018) di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo ini dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor.

Dalam pembacaan keterangannya didepan majelis sidang musyarawah, tim kuasa hukum MATAHARI (Marten Taha-Ryan Kono) membantah dengan tegas, semua tuduhan yang disampaikan oleh ADHA-CBD (Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto) terkait dugaan money politik, sehari menjelang pemungutan suara Pilwako Gorontalo.

Menurut Supandi Pakaya, Kuasa Hukum pasangan Marten – Ryan (Matahari) kasus ini seharusnya sudah tidak perlu lagi dipermasalahkan, karena sudah diputuskan batal oleh Panwaslu Kota sebelumnya.

Read More

“Ini artinya sudah melanggar asas hukum, dimana seorang tidak bisa dituntut dengan permasalahan yang sama. Jadi intinya kami menolak tuduhan tersebut,” kata Supandi tegas.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (11/7/2018). Foto : iwandije

Dirinya juga mengatakan, bahwa tuduhan yang dilayangkan pasangan Adhan – Hardi tidak jelas. “Unsur-unsur yang dilaporkan itu tidak jelas, dimana terlapor dikatakan membagi-bagikan uang lewat relawan, sementara identitas relawan juga tidak jelas dan ini bisa gugur atas hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo selaku majelis hakim dalam sidang tersebut, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sidang ini hanya mendengarkan jawaban terlapor. “Untuk selanjutnya kita akan agendakan pemeriksaan bukti, saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pelapor dan terlapor, yang akan digelar pada hari Jumat (13/7/2018),” kata Jaharudin.

Untuk pelaksanaan sidang putusan, rencananya akan digelar paling lambat pada hari Kamis 19 Juli 2018, setelah sebelumnya pihak Bawaslu akan meminta pendapat dari lembaga terkait rencananya pada hari Senin 16 Juli 2018. (idj)

Related posts