Siapkan Rumah Singgah di Manado, Pj Hamka: Manfaatkan Sebaik Mungkin

Rumah Singgah
Penjagub Hamka didampingi istri Gamaria Monoarfa dan PJ Sekdaprov Gorontalo bersama pasien dan keluarga yang tinggal rumah singgah milik Pemprov Gorontalo berlokasi di Jalan Sea, Kelurahan Malalayang, Kota Manado itu ditinjau Penjagub Hamka, Sabtu (7/1/2023). Foto – Nova

Pojok6.id (Manado) saat ini sudah menyediakan , bagi warga Gorontalo yang sedang berobat di Manado, Sulawesi Utara. Terkait hal tersebut, Penjabat Gubernur Gorontalo, meminta masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang beralamat di Jl. Sea, Kelurahan Malalayang tersebut.

Menurut Hamka, keberadaan rumah singgah yang sudah ada sejak tahun 2017 itu sangat bermanfaat untuk warga Gorontalo yang sedang berobat di Manado. Lokasinya tidak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah Kandow, salah satu rumah sakit rujukan di kawasan Indonesia Timur.

“Biaya berobat mungkin ditanggung BPJS tapi pasien dan keluarga yang mendampingi selama berobat pasti butuh penginapan dan lain lain. Rumah singgah ni disiapkan untuk memenuhi kebutuhan itu, jadi silakan dimanfaatkan dengan baik,” kata Hamka.

Read More

Masih banyaknya warga Gorontalo yang berobat di luar daerah menjadi tantangan tersendiri bagi Hamka dan pemerintah daerah. Salah satu solusinya yakni dengan menaikkan status RSUD dr. Hasri Ainun Habibie menjadi rumah sakit rujukan tipe B. Selain persoalan fasilitas dan alat kesehatan yang canggih, ketersediaan dokter spesialis masih menjadi pekerjaan rumah.

“Ke depannya memang pemerintah terus memikirkan sesegera mungkin untuk meningkatkan kualitas rumah sakit di kita. Kalau mereka dirujuk itu artinya belum terlayani di rumah sakit Gorontalo,” harapnya.

Dalam kunjungan ini, Penjagub Hamka yang didampingi Ketua TP-PKK Provinsi Gorontalo drg. Gamaria Monoarfa, PJ Sekdaprov Gorontalo dan beberapa pimpinan OPD, bertemu dengan beberapa pasien dan keluarga yang sedang memanfaatkan keberadaan rumah singgah.

Ada empat pasien dan perwakilan keluarga yang sedang tinggal di rumah singgah. Salah satu syarat bisa tinggal di rumah singgah yakni pasien kelas III rujukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didata leh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui program Jamkesta.

Related posts