Pojok6.id (Gorontalo) – Sepanjang Tahun 2021, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menuntaskan tiga kajian publik terkait layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kepala Keasisten Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Andika R Yahya menjelaskan bahwa di tahun 2021 ini pihaknya telah melakukan kajian dengan mengambil fokus pada kesiapan standar dan pengawasan pelayanan penerbitan sertifikat hak milik perorangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, disusul dengan kajian yang menyasar pada potensi maladministrasi dalam proses pendistribusian, pemberian vaksin Covid-19 dan penanganan KIPI serta penerapan strategi komunikasi.
“Sebelumnya kajian terkait ketersediaan Standar Operasional Prosedur terkait pengelolaan pengaduan mulai dari penyusunan, penerapan, sampai pada pengawasan pada PDAM Kota Gorontalo pun tuntas diawal Tahun ini,” Ujar Andika.
Kajian pelayanan publik ini kata Andika memakan waktu cukup lama mengingat keterlibatan banyak pihak untuk dimintai keterangan demi mendapatkan hasil maksimal, selain itu metode yang digunakan pun tidak hanya satu saja.
Menurut Andika, kajian pelayanan publik merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi tugas dari Ombudsman RI sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
“Untuk kami mengapresiasi komitmen pihak -pihak terkait dalam proses kajian yang sudah berlangsung mapun nanti,” Kata Andika.
Andika berharap, kajian pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI bisa menjadi masukan penting bagi perbaikan pelayanan oleh penyelenggara pelayanan publik secara umum, serta khususnya bagi instansi yang menjadi locus kajian.
Di tahun 2022 nanti lanjut Andika, pihaknya akan tetap melakukan kajian pelayanan publik serupa dengan mengambil fokus pada instansi atau pelayanan yang kerap bermasalah atau dikeluhkan oleh masyarakat di Provinsi Gorontalo. (rls)