Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara resmi menyerahkan dokumen berita acara, hasil penelitian berkas administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo bertempat di Kantor KPU Kota Gorontalo, Kamis (5/9/2024).
Plh. Ketua KPU Kota Gorontalo, Ramli Ondang Djau, mengungkapkan bahwa KPU telah menggelar pleno, terkait penelitian berkas administrasi yang diajukan pada saat pendaftaran bapaslon.
“Berdasarkan hasil pleno, kami menyimpulkan bahwa keempat bakal pasangan calon belum memenuhi syarat (BMS) secara administrasi,” ungkap Ramli.
Lebih lanjut, Ramli menjelaskan beberapa faktor menyebabkan bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat. Salah satunya adalah ketidaksesuaian pas foto, yang seharusnya berlatar putih, namun yang dimasukkan tidak memenuhi kriteria tersebut. Selain itu, masalah lain muncul terkait laporan tanda terima harta kekayaan. Beberapa bapaslon hanya melaporkan harta kekayaan, padahal yang diminta adalah bukti tanda terima laporan tersebut.
“Perbaikan tidak signifikan, hanya beberapa dokumen yang perlu untuk diperbaiki. Tapi, hal ini harus segera diperbaiki untuk memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Ramli.
Terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan (rikes), Ramli menambahkan bahwa rikes hanya memuat status apakah bapaslon mampu secara jasmani dan rohani, untuk melanjutkan proses pencalonan.
“Untuk hasilnya keempat bakal pasangan calon dinyatakan sehat jasmani dan rohani, serta tidak teridentifikasi narkoba. Jadi tidak ada masalah untuk itu,” tambah Ramli.
Dokumen hasil penelitian ini diserahkan sebagai bagian dari proses kelengkapan administrasi, untuk Pilkada Serentak 2024 di Kota Gorontalo. (Adv)