KOTA GORONTALO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, telah membebaskan salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan yang tidak membawa kelengkapan administrasi keimigrasian atau paspor.
Diketahui beberapa waktu lalu petugas dari imigrasi Kelas 1 Gorontalo mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di Hotel Aston Kota Gorontalo.Setelah dilakukan pemeriksaan salah satu WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi sehingga ditetapkan sebagai tahanan kota.
Budi Mangantjo, Kasi Intel Dakim Imigrasi Kelas I TPI (tempat pemeriksa imigrasi) Gorontalo, dalam klarifikasinya mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi kepada WNA asal Afrika Selatan di Kantor Imigrasi Gorontalo ini dinyatakan telah selesai.
“Sebab, dari perusahaan tempat kerja yang bersangkutan (Susi Air) itu sudah memberikan surat pernyataan jaminan kepada kami (imigrasi) bahwa paspor asli serta izin tinggalnya yang masih berlaku di Indonesia akan segera dikirim. Dan hari ini 8 April 2021 dokumen resminya sudah ada. Maka yang bersangkutan kami izinkan untuk kembali ke Jakarta,” jelas Budi, Kamis (8/4/2021).
Untuk tahap selanjutnya dirinya memastikan akan memanggil pihak-pihak yang menjadi tempat menginap kedua orang WNA tersebut selama di Gorontalo.
“Kita juga akan meminta klarifikasi dari mereka terkait dengan apa yang terjadi beberapa waktu lalu itu,” tutup Budi.(Jar)