GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo berkomitmen untuk mencegah peredaran narkoba. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba, yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo di Ballroom hotel Maqna Kota Gorontalo, Selasa (03/03/2020).
Upaya tersebut menurut Darda tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 1379 tahun 2018 tentang implementasi rencana aksi nasional P4GN. Selain itu juga diatur dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang fasilitas P4GN.
“Ini menandakan bahwa pemprov Gorontalo sangat concern dan care terhadap pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika ini,” ungkap Darda.
Selain itu lanjut Darda, pemprov juga telah membentuk Personal In Charge (PIC) P4GN di tiap OPD Provinsi Gorontalo dan memonitoring tindak lanjut perda P4GN di setiap Kabupaten Kota.
“Pemprov juga telah menyusun rencana aksi daerah P4GN provinsi Gorontalo tahun 2020, selain juga membentuk relawan anti narkoba di setiap OPD Provinsi Gorontalo,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan Sekda Darda, Kepala BNNP Gorontalo Suparwoto mengapresiasi peraturan-peraturan tersebut. Hal itu menurutnya juga merupakan instruksi Presiden Jokowi.
“Tugas BNN untuk merangkul untuk memaksimalkan. Kita tidak berjalan sendiri tapi bersama-sama dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tutup Suparwoto. .(Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo