Pojok6.id (Limboto) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menerima LHP dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, terkait sengketa aset Unerversitas Muhammadiyah Gorontalo (Umgo), Senin (23/02/2026).
Serah terima berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, sekaligus menjadi langkah krusial dalam menuntaskan persoalan aset antara pemerintah daerah dan pihak akademisi.
Terinformasi, LHP tersebut merupakan tindak lanjut resmi atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).
Inti dari permasalahan ini berkaitan dengan proses tukar guling (ruilslag) aset, yang memerlukan kejelasan legalitas serta kepastian administratif, agar tidak menghambat pengembangan institusi pendidikan maupun tata kelola aset daerah.
Sugondo Makmur menyampaikan, kehadiran negara melalui Ombudsman merupakan langkah yang tepat, untuk mengurai kebuntuan komunikasi terkait status aset tersebut. Menurutnya, LHP tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan (roadmap) untuk menyelesaikan polemik secara adil.
“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk tindak lanjut, terhadap laporan dari rekan-rekan UMGO berkaitan dengan aset. Alhamdulillah, hari ini sudah ada hasil pemeriksaan. LHP ini menjadi salah satu solusi konkret, untuk menyelesaikan permasalahan tukar guling aset antara UMGO dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.
Di pihak lain, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya, untuk segera membedah rekomendasi yang dituangkan oleh Ombudsman.
Ia juga memastikan setiap langkah yang diambil ke depan, akan dilakukan secara transparan dan berpedoman teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini juga sebagai upaya Pemkab Gorontalo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi tata kelola aset daerah,” pungkasnya
Dengan selesainya persoalan aset ini, diharapkan pihak UMGO dapat lebih fokus dalam menjalankan fungsi pendidikan tinggi, tanpa terbebani oleh ketidakpastian status lahan atau bangunan. (Adv)








