Pojok6.id (Limboto) – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menyebutkan bahwa capaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan standar layanan yang wajib diberikan kepada masyarakat, yang mencakup enam urusan, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan dan permukiman, ketenteraman umum, serta sosial.
Atas kewajiban itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan layanan itu benar-benar terukur dan merata, bukan sekadar laporan di atas kertas.
Hal itu disampaikan Sekda Sugondo, pada kegiatan Workshop Evaluasi Capaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Triwulan III Tahun 2026, di Roemah Marly, Kota Gorontalo, Kamis (8/10/2026).
“Standar Pelayanan Minimal adalah janji layanan yang dapat diukur. Penerapan SPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, merata, dan berkeadilan,” tegasnya
Ia menjadi narasumber dalam kegiatan itu, menjelaskan, SPM berlandaskan UU 23/2014, PP 2/2018, hingga Permendagri 59/2021, yang diterjemahkan ke RPJMD 2025–2029 Kabupaten Gorontalo.
Ia pun menyampaikan tujuh langkah siklus penerapan SPM, mulai dari pemetaan gap, penetapan target tahunan, fokus APBD, hingga sinkronisasi dan perluasan layanan.
Keberhasilan SPM, katanya, butuh kolaborasi BAPPERIDA, Inspektorat, OPD pengampu, hingga pemerintah camat dan desa.
“Mari kita rapatkan barisan demi mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang maju, sejahtera, dan berdaya saing melalui pelayanan publik yang prima,” tandasnya. (adv)








