Kabgor – Tak menunggu waktu lama Polres Gorontalo langsung memusnahkan minuman keras (Miras) hasil sitaan pada akhir 2018 lalu. Miras yang dimusnahkan ini dalam bentuk botol dan liter pada Jum’at (4/1/2019).
Pemusnahan ini juga dilakukan langsung oleh Sekda Kabupaten Gorontalo, Hadidjah Tayeb, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Supriyanto, Dandim 1304 Letkol Inf Allan Surya Lesmana serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Limboto.
Ribuan botol Miras tersebut masing-masing Bir Casanova 9.600 botol, Pinaraci 265 botol, 242 botol Bir Valentin, 79 botol Kasegaran dan 15 botol Bir Bintang. Sedangkan minuman jenis Cap Tikus sebanyak 55 galon berada pada 110 kantong plastik, serta 1.495 liter dalam kantong plastik ukuran 5 liter dan botol Aqua ukuran 600 mil.
Sekda Hadijah Tayeb saat diwawancarai di sela-sela pemusnahan menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sangat memapresiasi atas kinerja jajaran Polres Gorontalo telah merazia miras dan lainya yang merupakan penyebab penyakit masyarakat.
“Selaku Pemerintah Daerah kami menyamapikan terima kasih tentunya, kami mendukung penuh atas kinerja yang dilakukan pihak kepolisian agar penyakit masyarakat di Kabupaten Gorontalo ini akan berkurang,” ucap Hadijah.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza mengatakan, puluhan ribu botol Miras dan ribuan liter Cap Tikus yang dimusnahkan, adalah hasil tangkapan 2 bulan terakhir yakni, November dan Desember 2018. Ini merupakan hasil Operasi dari Polres Gorontalo dan Polsek-polsek jajaran, serta juga hasil tangkapan dari TNI yang dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Gorontalo.
“Olehnya itu kami mengucapkan terima kasih kepada unsur TNI, yang telah ikut membantu mencegah peredaran Miras yang masuk ke wilayah Kabgor dan Gorut,” ungkapnya. (adv)