Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, menerima laporan hasil pemerikasaan dengan tujuan tertentu atas belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Penerimaan laporan yang dilaksanakan di auditorium BPK RI Perwakilan Gorontalo, Muhaimin, Rabu (9/1/2019), turut dihadiri oleh Wakil Bupati Boalemo, Anas Yusuf, Ketua DPRD Boalemo, Sekwan Gorut dan para auditor BPK RI.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muhaimin dalam sambutannya mengatakan, penyerahan hasil pemeriksaan ini disamping menjadi kewajiban BPK dalam memenuhi amanat konsistutisional juga membantu DPRD dalam hal penganggaran dan pengawasan selain itu dapat memberikan manfaat kepada pemerintah daerah dalam mengelola belanja modal khususnya belanja modal infrastruktur.
Selanjutnya pemerintah daerah, lanjut Muhaimin, agar dapat segera melakukan tindakan perbaikan sebagaimana tindak lanjut pada hasil temuan tersebut, dengan waktu yang ditetapkan selama 60 hari, dan selanjutnya menyampaikan hasil dari perbaikan tersebut kepada BPK RI perwakilan Provinsi Gorontalo.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Ridwan Yasin usai menerima laporan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk melakukan pembenahan hasil temuan tersebut, dan menjadikan ini sebagai dasar pemerintah daerah dalam meminimalisir hal yang sama dikemudian hari.
“Tentu selaku pemerintah daerah wajib hukumnya menindaklanjuti LHP dari BPK, sebelum 60 hari kerja yang telah di tetapkan. Dan kami pun berkomitmen untuk tetap mempertahankan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian di tahun ini,” ungkap Sekda.
Ia berharap, agar kedepan semua OPD dibawah pengawasan DPRD agar dapat bersinergi dan bersama-sama melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin, sehingga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa diraih kembali. (rls/idj)