Pojok6.id (Gorontalo) – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie resmi menandatangani Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. SK bernomor 421/15/XI/2021 diteken Rusli, Jumat (19/11/2021).
Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Bambang Trihandoko menjelaskan, penetapan SK Gubernur sudah melalui kajian regulasi yang ada. Telah dilaksanakan juga rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, APINDO dan perwakilan serikat pekerja pada tanggal 18 November 2021 di Rumah Makan Meranti.
“Hasilnya kenaikan upah tahun 2022 sebesar 0,42 persen dari tahun sebelumnya. UMP tahun depan sebesar Rp2.800.580,’ kata Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Sabtu (20/11/2021).
Dijelaskannya, penetapan UMP diharapkan menjadi win-win solution antara pengusaha dan pekerja. Pemerintah ingin setiap usaha tetap tumbuh dan berkembang berbarengan dengan kesejahteraan para pekerja.
“Semoga ini menjadi keputusan terbaik untuk semua masyarakat di Provinsi Gorontalo. Apalagi saat ini masih kondisi pandemi covid-19 di mana ekonomi kita melambat,” pungkasnya. (adv)