Satu Karyawan BRI Marisa Diduga Alami Kejadian Tidak Menyenangkan Ditempat Kerja

BRI Marisa Kabupaten Pohuwato (Foto : Istimewa)

Pojok6.id () – FA, salah satu karyawan  magang di Kabupaten Pohuwato, tepatnya kantor unit Randangan, diduga jadi korban perilaku tidak menyenangkan. Diduga, hal itu dilakukan oleh salah satu seniornya sesama karyawan BRI saat di kantor.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum FA, Stenli Nipi, dalam konferensi pers di sekretariat Lembaga Bantuan Hukum, Wahana Keadilan, Rabu (11/1/2023). Anehnya, kata Stenli, korban justru dimutasi dari kantor unit Randangan.

“Klien kami mengalami serangan fisik dan terganggu psikisnya. Akibat tindakkan pelaku, membuat klien kami pasca kejadian tidak berani masuk kerja. Dan anehnya klien kami sebagai korban, justru mendapatkan sanksi mutasi tanpa alasan yang jelas,” Kata Stenli Nipi

Read More

Ia kemudian menyayangkan kebijakan kantor cabang, yang dinilai tidak adil. Ia mendorong masalah itu ke proses hukum.

Ditempat yang sama, Marlina, salah satu keluarga korban menyampaikan hal serupa. Ia mengaku kecewa dengan kebijakan kantor cabang BRI Marisa, terlebih korban dugaan perilaku tidak menyenangkan itu dilakukan dimutasi.

“Kami menyesalkan pihak manejemen BRI yang membiarkan pelaku, malah justru memberikan hukuman dengan melakukan mutasi kepada korban,” Kata Marlina.

Ditemui terpisah, Kepala Kantor Cabang BRI Marisa, Abdul Muis memberikan klarifikasi. Menurutnya, pihaknya telah melakukan mediasi terhadap kedua pihak. Bahkan, mediasi yang dilakukan hingga tiga kali. Soal kebijakan memindahkan FA, tujuannya untuk menekan konflik berkepanjangan.

Dijelaskan juga, bahwa karyawan terduga pelaku tersebut ialah NS, karyawan BRI pada posisi jabatan mantri. NS telah bekerja selama 1 tahun 6 bulan.

“Saya pindahkan, agar keduanya tidak bertemu, menghindari konflik berkepanjangan yang menjadikan situasi kerja tidak bagus. Untuk mantri itu, tidak setiap saat bisa kita pindahkan, karena punya ketentuan minimal 3 tahun baru boleh pindah, sementara dia baru 1,5 tahun,” Kata Abdul Muis.

Related posts