KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyatakan pengelolaan keuangan daerah tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meski dalam masa pandemi.
Hal tersebut disampaikan Marten Taha, dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun 2020, yang berlangsung Senin (5/4/2021), di ruang rapat DPRD Kota Gorontalo.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban tahun 2020, yang pada dasarnya merupakan progres support atas segala kinerja pembangunan selama satu tahun anggaran, yang disusun berdasarkan RPJMD tahun 2020,” kata Marten Taha di awal pemaparan.
Ia juga menjelaskan, bahwa LKPJ yang disampaikan ini merupakan penjabaran tahun pertama RPJMD tahun 2019-2024.
“LKPJ yang disusun ini memiliki makna yang strategis dalam proses pembangunan, untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan program yang dilaksanakan di Kota Gorontalo,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Marten Taha juga menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Gorontalo telah dianggarkan dalam APBD tahun 2020.
“Yang terdiri atas 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 5 urusan pilihan, 5 urusan pemerintahan fungsi penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur penduduk dan urusan pemerintahan umum,” ungkapnya.
Rapat paripurna penyampaian LKPJ tahun 2020 oleh Wali Kota Gorontalo tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo dan seluruh pimpinan OPD di lingkup pemerintahan Kota Gorontalo. (adv/rwd)