Sah Tidaknya Musyawarah Besar (Mubes) Lamahu 2020

Musyawarah
Dahlan Pido (kiri), saat memimpin sidang Lamahu. Foto: istimewa

DASAR HUKUM MUSYAWARAH DAN DEMOKRASI

Di dalam Alquran, ada tiga ayat yang memiliki akar keharusan bermusyawarah, yaitu Al-Baqarah ayat 233, Ali Imran ayat 159, dan Asy-Syura ayat 38. Ayat-ayat ini menunjukkan suatu perintah Musyawarah sebagai kewajiban hukum bagi muslim dan merupakan salah satu dasar dalam memerintah. Di Indonesia yang mayoritas Muslim, dasar hukum musyawarah tidak hanya terdapat dalam Alquran sebagai suatu perintah Allah SWT yang harus ditegakkan, akan tetapi juga dalam Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, dengan pembuktiannya adalah:

Pertama, Sila ke-empat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Tidak ada dasar pendemokrasian di dalam dasar negara Indonesia itu, tetapi jelas permusyawaratan. Kemudian yang kedua di dalam Pasal 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa adanya sebuah Lembaga Majelis Permusyawawaran Rakyat yang akan melaksanakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Read More
banner 300x250

Jelas bahwa dasar hukum pelaksanaan musyawarah di Indonesia selain merupakan perintah Allah SWT yang diatur secara absolut, juga telah ditetapkan oleh para pendiri Bangsa Indonesia di dalam Pancasila sebagai landasan idiil negara dan dalam UUD 1945 yang merupakan landasan strukturil negara Indonesia.

Salah satu syarat utama dalam bermusyawarah ialah berilmu, karena setiap pandangan yang dikemukakan wajiblah memiliki kompetensi bagi penyampainya, sedang bagi mereka yang tidak mampu memecahkan atau belum mengerti permasalahan-permasalahan yang dimusyawarahkan, dapat meminta pendapat atau pandangan kepada anggota musyawarah lainnya, sehingga dalam Musyawarah itu akan terjadi Transfer of Knowledge (Pencerdasan) bagi setiap peserta, dapat memperkuat tali Silaturahmi dan tolong menolong sebagai implementasi kuatnya persatuan dalam pemilihan dan pengangkatan pemimpin sangat didasarkan kepada ilmu dan kesanggupannya untuk melaksanakan amanah tersebut.

PEMILIHAN KETUA UMUM LAMAHU (BUBATO) SAH MENURUT HUKUM

Dalam suatu Organisasi Masyarakat (ORMAS) harus memiliki sebuah pedoman sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan kegiatannya, sehingga tidak menyimpang dari kegiatannya, yakni memilik Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), yang merupakan Undang-undang (UU) Dasar dari ORMAS tersebut,. AD dan ART memuat semua peraturan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi, dan AD / ART ini disahkan dan ditetapkan dalam sebiah forum tertinggi, yakni di MUBES atau disebut juga MUNAS atau KONGRES.

Anggaran Dasar (AD) adalah sebuah aturan dasar yang mengatur masalah-masalah penting yang harus ada pada awal ORMAS terbentuk, seperti landasan organisasi, perangkat, peran, fungsi, tujuan dan keuangan organisasi (lebih umum). Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) lebih ke teknis maupun tata cara pelaksanaan kegiatan seperti wewenang ketua, pembubaran, syarat-syarat keanggotaan, atribut dan lain-lain (lebih terperinci).

Bahwa sesuai AD / ART LAMAHU yang materinya telah dibagikan kepada semua PILAR, para peserta dan undanga sebelum dilakukannya MUBES 2020 supaya dipahami dan ditaati aturan mainnya. Dalam materi tersebut berisi lengkap tentang Jadwal Acara, Tata Tertib, Pimpinan Musyawarah, Laporan Pertanggungjawaban, Pembentukan Komisi-komisi, Rancangan Perubahan AD dan ART, Program Kerja yang telah dilakukan oleh Pengurus 5 tahun sebelumnya, Rekomendasi MUBES, dan Rancangan Pemilihan Bantayo (Dewan Pembina), Bubato (Dewan Pengurus), Sar’a (Dewan Pertimbangan), serta terakhir berisi Pengesahan Ketua Umum (KETUM) Lamahu.

Perlu digaris bawahi, bahwa yang memilih dan menetapkan Ketua Umum BUBATO (yang disebut Ketua Umum LAMAHU) itu adalah BANTAYO sebagai manifestasi dari kedaulatan anggota LAMAHU, yang calonnya diusukan oleh Pilar-Pilar (Wolihi) masing-masing yang berdomisili di Jabodetabek.

Semua tahapan acara Mubes telah dilalui oleh Panitia MUBES, dan para Pimpinan Sidang yang menyeleksi calon-calon Kerua Umum (Bubato). Bahkan peserta, peninjau dan undangan MUBES VIII wajib mengikuti Rapid Test yang dilaksanakan oleh Panitia di lokasi acara. Jika ada peserta yang hasil Rapid Test nya Reaktif tidak diizinkan mengikuti acara, sesuai Protokol Kesehatan yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan setiap 2 jam atau menggunakan handsanitizer, dan itu semua disiapkan oleh Panitia 2020.

Pemilihan Ketua Umum Lamahu (Bubato) periode 2020 – 2025 adalah SAH MENURUT HUKUM, karena semua tahapan seleksi pemilihan Ketua Umum dilalui berdasarkan AD / ART (hukum tertinggi dalam Lamahu) secara transparan oleh Pengurus dan Pimpinan Sidang, tidak ada yang ditutup-tutupi, serta berdasarkan Keputusan BUBATO LAMAHU No. Ist/KEP/BUBATO/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan/Penetapan Musyawarah Besar VIII (MUBES VIII) LAMAHU 2020.

Memang dalam suatu hajatan Mubes ada saja yang menjadi permasalahan dan ketidakpuasan, namun itu dapat diminimalisir jika semua pihak saling menghargai, bermusyawarah, dan mengedepankan kecerdasan menjaga emosi, sehingga bagi setiap peserta hal itu bertujuan untuk memperkuat tali Silaturahim, demi menjaga persatuan organisasi Lamahu ke depan.

HAJATAN MUBES LAMAHU 2020

Musyawarah Besara (MUBES) LAMAHU periode 2020 – 2025 yang dilaksanakan di Gedung Nusantara V MPR / DPR RI, Senayan Jakarta. Sebuah tempat bermusyawarah (ber-heeluma) mirip dengan nama adatnya “Bantayo Poboide” (rumah permusyawaratan) tempat para orang tua leluhur masyarakat Gorontalo bermusyawarah memilih pemimpinnya (Raja/Bubato). Di tempat ini hampir 20 tahun lalu (5 Desember 2000) Rancangan UU Provinsi Gorontalo disahkan menjadi UU Provinsi Gorontalo oleh DPR RI.

MUBES LAMAHU 2020 di tengah Pandemic Covid-19 yang menimpa dunia termasuk di Indonesia, bertujuan untuk menghasilkan karya yang bisa bermanfaat bagi warga Gorontalo dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Oleh karena itu Steering Committee (SC) yang didukung oleh SARA’A (Dewan Pertimbangan), menyampaikan Usulan dan Pokok-Pokok Pikirannya, agar LAMAHU kembali ke Khittah sesuai awal pendiriannya tahun 1987, dengan penguatan peran BANTAYO sebagai Dewan Permusyawaratan dan SARA’A sebagai Dewan Pertimbangan. Konsep Buwatula Towulongo sebagai tiga ikatan penyatu (Bantayo, Bubato dan Sara’a) tidak bisa dilepaskan dari adat tradisi yang diwariskan sebagai nilai-nilai luhur kehidupan masyarakat Gorontalo, sesuai falsafah “Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Al-Quran”.

SEJARAH SINGKAT LAMAHU

Organisasi HUUYULA HEELUMA LO HULONTALO (Kegotongroyongan dan Permusyawaratan Masyarakat Gorontalo) disingkat LAMAHU, yang berarti keindahan, kebaikan atau kemasyhuran, adalah organisasi masyarakat Gorontalo rantau yang didirikan di Jakarta pada tanggal 27 September 1987, atas inisiatif Pengurus HPMIG Jakarta bersama tokoh-tokoh masyarakat Gorontalo yang tergabung dalam organisasi masyarakat Gorontalo rantau yang sudah ada sebelumnya, yaitu KKG (Kerukunan Keluarga Gorontalo), KKIG (Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo), WAMALO (Warga Masyarakat Gorontalo), dan tokoh-tokoh masyarakat Gorontalo di Jakarta.

LAMAHU ke depan harus bisa berkolaborasi dan berserikat secara fungsional dan koordinatif dengan organisasi masyarakat Gorontalo rantau di seluruh Indonesia, guna menjalankan program yang sama untuk kepentingan Bersama, merajut kembali persaudaraan dan kegotongroyongan masyarakat Gorontalo rantau dalam bingkai “Buuhuta” (kemitraan/perserikatan) seluruh organisasi masyarakat Gorontalo rantau di seluruh Indonesia dengan spirit Huuyula Heeluma lo Hulontalo (Kegotong-royongan dan Permusyawaratan Masyarakat Gorontalo) dan ingin mewujudkan cita-cita para pendiri bahwa LAMAHU adalah “rumah besar” masyarakat Gorontalo Rantau, yang membawa Tema dalam MUBES 2020 ini adalah “Sinergitas LAMAHU untuk GORONTALO dan INDONESIA”. (rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60