GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp. 2.788.826 dan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Noval Abdussamad saat dimintai keterangannya, membenarkan penerbitan SK UMP oleh Gubernur Gorontalo dan mengatakan bahwa kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.
“Iya benar SK sudah ditandatangani Pak Gubernur Rusli Habibie, rujukannya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan permenaker RI tanggal 15 Oktober 2019 tentang UMP,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Noval menambahkan, kebijakan Gubernur Rusli Habibie ini demi kesejahteraan seluruh pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Kenaikan ini demi kesejahteraan para pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo, kenaikannya mencapai 16,98 persen, jika tahun 2019 UMP Rp. 2.384.020 maka pada tahun 2020 menjadi Rp. 2.788.826 ini semua demi kesejahteraan para pekerja yang ada di provinsi gorontalo,” Tutupnya. (rls/idj)