GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hi. Hasri Ainun Habibie menerima somasi dari PT Hospi Medik Indonesia. Somasi terkait pengadaan alat kesehatan pendant pada tahun 2016 lalu yang belum dibayarkan.
Inspektur Pemprov Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan, belum dibayarkan alat yang biasa digunakan di ruang intensive care itu karena belum ditandatanganinya dokumen penerimaan barang.
Sebabnya ada perbedaan merek yang seharusnya diminta merek Birdge ICU Celling Pendant YDT-DQ-2 namun yang diadakan bermerek Multci-Hanging Equipment YDT-DQ2.
“Nah tentu saja kami dari pemerintah daerah berhati-hati untuk melakukan pembayaran. Merek antara dokumen pesanan (e-purchase) berbeda dengan yang didatangkan,” ungkap Syukril.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Keuangan Huzairin Roham ikut membenarkan. Menurutnya, sudah ada surat penjelasan dari pabrik yang menyatakan perbedaan merek tersebut adalah sama satu dengan lain. Meski begitu, Pemprov masih mengajukan pendapat ahli alat kesehatan ke Kementrian Kesehatan RI maupun ke LKPP untuk mendapatkan tanggapan.
“Tentu sebagai penyedia barang, mereka bisa mengklaim barang itu sama fungsinya. Tapi kita sebagai user akan bilang tunggu dulu, belum tentu sama. Untuk membuktikan itu, kita butuh pendapat ahli baik dari Kemenkes maupun LKPP namun hingga sekarang surat kami belum ditanggapi,” ujar Huzairin.
Pemprov pada prinsipnya beriktikad baik untuk menyelesaikan proses pengadaan barang tersebut. Di sisi lain, penggunaan uang negara tidak bisa dibayarkan sesuka hati karena terikat oleh aturan. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo