GORONTALO – Hamzah Sidik mantan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Periode 2014-2019, melaporkan Ridwan Yasin ke Mapolda Gorontalo atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan kasus proyek jalan GORR, pada Selasa (23/3/2021).
Selama menjadi aleg Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah mengatakan Biro Hukum serta BPN menjadi mitra DPRD Provinsi Gorontalo. Hamzah mengaku memahami dan mengetahui bahwa Ridwan Yasin yang kala itu menjabat Kepala Biro Hukum dan Organisasi ikut dilibatkan pada penetapan lokasi proyek jalan GORR tersebut.
“Saya juga sedih kalau dipersidangan di tanggal 5 dan 11 Februari lalu, saudara Ridwan menyatakan kalau dirinya tidak terlibat dalam penetapan lokasi proyek jalan GORR. Dan itu merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP ayat 1 dan 2”terang Hamzah.
Hamzah bahkan mengaku memiliki bukti kuat kalau ditahun 2015 Ridwan Yasin menandatangani paraf dokumen penetapan lokasi proyek jalan GORR, bersama dengan wakil gubernur,sekda, dan asisten.
“Memang di tahun 2013 tidak terdapat kolom untuk paraf di dokumen penetapan lokasi, tetapi bukan berarti dia tidak terlibat. Dan dokumen pada tahun 2015 itu ada parafnya Ridwan Yasin sebagai Karo Hukum Pemprov Gorontalo bersama dengan tiga orang lainnya”ungkap Hamzah.
Saat ditanya kenapa baru sekarang Hamzah melaporkan Ridwan Yasin atas dugaan memberikan kesaksian palsu tersebut. Ia menyatakan laporan tersebut juga didasarkan atas keterangan Gubernur Gorontalo,Rusli Habibie yang bersaksi dalam persidangan. Dalam sidang,Rusli Habibie mengungkap bahwa Ridwan Yasin juga dilibatkan dalam penetapan proyek jalan GORR. (Aan)