Pojok6.id (Gorontalo) – Persoalan perizinan tambang rakyat yang selama ini terhambat status kawasan hutan, kini mulai menemukan titik terang. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, memberikan respons resmi dan langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor S.172/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Kepala UPTD KPH Pohuwato, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dalam surat tersebut, pemerintah pusat pada prinsipnya menyatakan kesiapan untuk segera melakukan fasilitasi dan verifikasi lapangan, sebagai tindak lanjut atas permohonan perubahan status kawasan dan pengelolaan hutan desa. Langkah ini menjadi kunci dalam membuka jalan legalisasi aktivitas tambang rakyat, yang selama ini terkendala aspek kehutanan.
Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 9 April 2026, yang nantinya akan menjadi dasar penting dalam menentukan kelayakan perubahan status kawasan. Dengan begitu, aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan ini tidak lepas dari upaya intensif Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, bersama elemen terkait yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial pada 27 Februari 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Bambang Trihandoko, menyambut positif langkah cepat dari pemerintah pusat tersebut.
“Dengan adanya tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan ini, diharapkan proses perizinan tambang rakyat di Gorontalo dapat segera memperoleh kejelasan. Ini juga menjadi langkah maju dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)








