KWANDANG – Setelah melewati proses penyusunan dokumen hingga pengusulan dan pembahasan ditingkat legislatif. DPRD Gorontalo Utara akhirnya mengelar paripurna untuk menetapkan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2018 – 2023 menjadi Perda (peraturan daerah), pada Jumat pagi (31/05/2019).
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin mengungkapkan dengan ditetapkannya Ranperda RPJMD menjadi Perda, maka ini tentu menjadi panduan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk 5 tahun kedepan.
“Ini tentu koridor yang harus kita jalani, kita harus capai. Karena, didalam RPJMD itu tertuang visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan diantaranya ada 127 Janji yang harus kami tuntaskan 5 tahun kedepan. Mudah-mudahan tekad ini bisa kami laksanakan, apalagi didukung penuh DPRD dan dukungan itu sudah diperlihatkan oleh DPRD untuk memberikan persetujuannya dan menerima ranperda itu menjadi peraturan daerah,” tutur Bupati Indra Yasin.
Dengan adanya dukungan DPRD, maka Indra menyatakan pemda Gorontalo utara memiliki pijakan kuat untuk melaksanakan peraturan daerah untuk lima tahun kedepan yang akan dipilah setiap tahunnya sesuai dengan target yang hendak dicapai.
“Mudah-mudahan dengan target setiap tahun kita pilah 5 tahun, maka 127 Janji itu boleh kita selesaikan, insya Allah,” harapnya. (Adv-KT06)