Rekonsiliasi Aset, Badan Keuangan Gelar Apel Kendaraan di Diskumperindag

21 unit kendaraan roda dua yang terdata oleh Badan Keuangan Provinsi Gorontalo yang ada di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag). Pendataan ini ditandai dengan apel kenderaan sebagai Penatausahaan Aset Area II, untuk merekonsiliasi aset yang terdaftar di Badan Keuangan dan yang ada di Diskumperindag. Apel kenderaan ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan, Senin (14/1). Foto : Istimewa

Gorontalo – Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menggelar Apel Kendaraan di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag), Senin (14/1/2019). Apel yang dipimpin oleh Kasubid Penatausahaan Aset Area II itu untuk merekonsiliasi aset yang terdaftar di Badan Keuangan dan yang ada di Diskumperindag.

Hasilnya ada 21 unit kendaraan roda dua yang terdata. 5 unit rusak berat, 16 unit dalam kondisi baik. Ada juga 3 unit kendaraan roda empat dengan status dalam kondisi baik.

“Terdapat 3 unit BPKB kenderaan roda empat belum dititipkan ke Badan Keuangan, 2 unit kenderaan roda empat dalam proses penyeraah dari pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelas Kasubag TU Diskumperindag, Ramli Mohune.

Read More
banner 300x250

Dari beberapa kendaraan tersebut, pihaknya menyebut ada 10 kendaraan yang akan dilelang pada tahun 2019. 3 unit kendaraan roda empat dan 7 unit roda dua itu dilepas ke publik karena telah melewati batas waktu pemakaian.

Apel Kendaraan tersebut diharapkan dapat menilai kondisi kendaraan dinas operasional yang ada di masing-masing OPD. Pendataan aset menjadi salah satu poin penting agar opini pengelolaan keuangan daerah dapat berlangsung Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (rls/idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60