Reaksi Pertamina Terhadap Dugaan Kecurangan Satu SPBU di Gorontalo

Unit Manajer Communication & CSR Pertamina MOR VII, Hatim Ilwan menyebutkan pihaknya rutin melakukan pengujian tera terhadap SPBU yang selama ini menjadi mitra dari Pertamina untuk menghindari kecurangan pada SPBU. (Foto : Istimewa)

– Isu dugaan yang terjadi di menjadi perhatian bagi PT (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII, beberapa hari yang lalu didapati adanya dugaan ketidakwajaran mesin dispenser produk yang terdapat di salah satu SPBU di Gorontalo. Keraguan konsumen terhadap perusahaan penyedia bahan bakar Pertamina bisa terjadi.

Unit Manajer Communication & CSR Pertamina MOR VII, Hatim Ilwan menanggapi dengan menyebutkan bahwa pihaknya rutin melakukan pengujian tera terhadap SPBU yang selama ini menjadi mitra dari Pertamina untuk menghindari kecurangan pada SPBU.

“Kami selalu rutin untuk melakukan uji tera,” kata Hatim, Senin (27/05/2019).

Read More
banner 300x250

Menurut Hatim jika ada SPBU yang terbukti kecurangan, Pertamina sudah menyiapkan sanksi mulai dari skorsing sampai dengan pemutusan hubungan usaha.

“Sanksi pasti ada. Itu bisa kami skorsing atau pemutusan hubungan kerja,” Tegasnya.

Terkait dugaan kecurangan ukuran di SPBU 74.962.26 Isimu Raya, Kabupaten Gorontalo, Pertamina telah meminta keterangan SPBU dan pihak Metrologi terkait dengan tudingan tersebut.

Seperti diberitakan, berdasarkan uji tera yang dilakukan oleh Badan Metrologi Gorontalo uji takaran yang dilakukan menunjukkan bahwa keluaran produk Pertamax dari nozzle atau dispenser yang diuji masih sesuai dengan range toleransi yang di terapkan, namun ada komponen dispenser yang diduga tidak standar dan berpotensi dispenser sudah pernah mengalami modifikasi.

Hasil pengecekan reka ulang melalui rekaman CCTV yang terdapat di SPBU tersebut terlihat tidak adanya petugas SPBU yang membuka mesin dispenser tersebut dalam kurun waktu 1 minggu sebelum sidak dilaksanakan.

“Maka dari itu untuk penyelidikan lebih jauh dilakukan penyegelan sementara, dan penyegelan tersebut bukan dikarenakan terdapat pelanggaran,” tutur Hatim.

Ia juga menambahkan dari informasi yang diterima bahwa Dinas Metrologi Propinsi Gorontalo telah merekomendasikan untuk membuka tersebut dengan catatan SPBU harus segera mengganti komponen yang tidak standar memenuhi standar tersebut. (rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60