LIMBOTO – Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan BPBD Kabupaten Gorontalo menggelar penertiban Protokol Kesehatan (Prokes), di Terminal Limboto dan Pasar Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (25/8). Masih ada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, hingga diberikan imbaun.
Kapolsek Limboto AKP Imran Panigoro mengatakan kegiatan penertiban Prokes ini mulai dari Pukul 08.00 Wita sampai Pukul 11.00 Wita. Dalam dua jam razia yang di gelar itu, masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan.
“Tadi kami sudah mendapat ada beberapa orang yang tidak menggunakan masker dan langsung diambil tindakan oleh pihak satpol PP sesuai dengan wewenangnya mereka, tindakan yang diberikan itu seperti pembinaan,” kata Kapolsek Limboto AKP Imran Panigoro, Selasa (25/8/2020).
Imran mengatakan, masyarakat sebenarnya sudah mengetahui untuk penggunaan masker, hanya saja kadang kala mereka lupa, sehingga mereka lalai dengan Prokes. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan terutama untuk penggunaan masker.
“Saya berharap masyarakat agar lebih paham untuk mematuhi Prokes, karena itu juga berguna untuk diri kita sendiri,” lanjutnya.
Sementara, Pengelola Pasar Shoping Limboto, Adam Kasim mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi dan mendukung ketika masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan denda, agar ada kesadaran dan efek jera buat mereka.
“Semoga pengunjung dan pembeli di pasar shoping lebih menyadari, bahwa penggunaan masker itu penting bagi diri kita sendiri, bahkan diberikan denda bagi pelanggar itu lebih bagus, agar ada efek jera bagi pelanggar,” singkat Adam. (tiw)