GORONTALO – Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Provinsi Gorontalo tentang disiplin protokol kesehatan, memasuki tahapan pembicaraan tingkat satu di DPRD Provinsi.
Pembicaraan tingkat satu dari Ranperda usul pemerintah ini, merupakan agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke 32, yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD, Senin (21/9/2020).
Dimana dari 7 Fraksi yang ada di DPRD Provinsi Gorontalo, menerima dan akan menindaklanjuti untuk membahasnya sesuai dengan mekansime dewan yang ada.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada 7 Fraksi yang telah menyetujui usulan Ranperda tersebut.
Idris mengungkapkan, Pertimbangan dari pemerintah terhadap usulan Ranperda disiplin protokol kesehatan adalah, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Instruksi Kemendagri no. 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan perda dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Pergub No 41 tahun 2020.
“Selanjutnya juga mengingat peningkatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, serta melihat masih banyaknya warga yang melanggar protokol kesehatan di fasilitas umum,” ungkap Idris, Senin (21/9/2020).
Selain itu, Idris menilai meskipun Ranperda Disiplin Protokol Kesehatan ini belum masuk pada Propemperda tahun 2021. Pemerintah tetap akan menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat, karena hal itu sesuai dengan program unggulan dari pemerintah yang harus dijalankan. (aan)