Pojok6.id (Limboto) – Dalam rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, menekankan kepada pasangan calon melalui partai politik dalam hal pemberkasan untuk pendaftaran mendatang.
Dalam rakor ini, yang paling banyak di diskusikan yaitu terkait dengan penerbitan surat keterangan fìskal atau pajak. Dimana suratnya akan keluar secara online dan ada yang manual, tetapi hasilnya akan sama.
Lanjutnya, dari rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan dimana beda dengan syarat calon yang dimasukan pada saat pendaftaran, yaitu surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Jadi setelah mereka mendaftar, harus ada syarat calon yaitu surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. Disaat mereka mendaftar maka kita memfasilitasi pasangan calon ini untuk diperiksa kembali kesehatan mereka melalui tim dokter,” ujarnya
Sehingganya, dalam Rakor ini pihaknya mengundang partai politik, dalam hal ini yang akan mengusung calon bupati, agar mereka ketahui apa saja yang perlu disiapkan dalam hal syarat calon untuk pilkada Kabupaten Gorontalo.
“Kita juga menghadirkan Polres, dalam rangka mengeluarkan surat SKCK, kemudian dari kantor pajak ada surat keterangan tidak mendapat tunjangan pajak, dan Kejaksaan yaitu surat tidak pernah di pidana, dan dari rumah sakit kemudian Dinas Kesehatan dalam hal ini merekomendasikan rumah sakit yang akan menjadi tim pemeriksa Kesehatan di KPU Kabupaten Gorontalo,” tandasnya