CINA – Perusahaan putri bintang kungfu legendaris Bruce Lee menggugat makanan cepat saji China bernama ‘Real Kungfu’ karena menggunakan gambar mendiang ayahnya tanpa izin.
Reuters melaporkan Sabtu (28/12), mengutip laporan the Paper, sebuah publikasi China, Putri Bruce Lee menuntut ganti rugi 210 juta yuan atau sekitar Rp 418,9 miliar rupiah.
Bruce Lee Enterprises yang berbasis di California tersebut menggugat ‘Real Kungfu’ di pengadilan Shanghai pada Rabu (25/12). Perusahaan yang dikepalai Shannon Lee meminta perusahaan yang bergerak di industri makanan itu untuk menghentikan penggunaan gambar Bruce Lee. Selain itu, Shannon juga memintanya untuk membayar 88 ribu Yuan atau Rp 175,6 juta untuk membayar biaya hukum.
Perusahaan itu juga meminta jaringan restoran yang berbasis di Guangzhou untuk memberikan klarifikasi selama 90 hari yang menyatakan bahwa gambar itu tidak ada hubungannya dengan Bruce Lee. ‘Real Kungfu’ yang menjual menu ‘rice bowl’ ala masakan China, didirikan pada 1990 dan memiliki outlet di lebih dari 57 kota di China.
Logo perusahaan tersebut bergambar seorang pria yang mengenakan atasan lengan panjang kuning yang penampilan mirip dengan Bruce Lee dengan pose terkenalnya yang ‘siap untuk menyerang.’
‘Real Kungfu’ pada akun Weibo-nya pada Kamis (26/12) mengatakan pihaknya “bingung” oleh gugatan itu. Pasalnya, pihaknya telah menggunakan logo itu selama 15 tahun terakhir. Dikatakan pula penggunaan logo tersebut disetujui oleh otoritas nasional.
Pengajuan kasus ini terjadi ketika China telah berjanji untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan menerapkan hukuman yang lebih keras. Hal ini adalah salah satu topik utama dalam sengketa perdagangan Beijing dengan Amerika Serikat. [**]
Sumber Berita dan Foto: VoA Indonesia