Pojok6.id (Boalemo) – dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, terus bergolak. Sebanyak 1.800 warga diperas dengan pungutan sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per orang. Namun belakangan terungkap, program PTSL di wilayah tersebut sama sekali tidak ada. Pengurusan yang dilakukan selama ini murni proses balik nama alas hak.
Polemik pertanahan yang tertahan selama kurang lebih lima tahun tanpa kejelasan ini dibongkar dalam Rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo. Rapat tersebut menghadirkan pihak BPN Kabupaten Boalemo, Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo, Asisten 2, serta BPKAD Boalemo.
DPRD Boalemo secara tegas mendesak mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boalemo yang menjabat sebelumnya untuk bertanggung jawab penuh atas kekacauan ini, termasuk membuka secara transparan aliran uang ribuan warga tersebut.
“Mantan Kepala BPN Boalemo wajib bertanggung jawab dan menjelaskan ke mana saja aliran dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Warga sudah mengorbankan uang mereka, jadi mereka menuntut haknya secara mutlak. Jika sejak awal tidak ada pungutan biaya dari warga, masalah ini tidak akan berlarut-larut hingga lima tahun tanpa penyelesaian,” tegas Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid.
Helmi menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ke ranah hukum pidana dan tidak bisa lagi diselesaikan secara administratif semata.
“Persoalan PTSL yang berpolemik di Kecamatan Wonosari, saya melihatnya ini bukan lagi masalah administrasi. Namun, dalam polemik ini, ada dugaan tindak pidana Pungli. Dan APH perlu turung tangan, dalam masalah ini,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, masyarakat telah mengorbankan finansial keluarga demi menggantungkan harapan agar sertifikat tanah mereka resmi dibalik nama. Nahas, 1.800 sertifikat justru dikembalikan kepada warga dengan alasan tidak dapat diproses balik nama.
Mantan Aktivis HMI ini juga mendesak Pemerintah Daerah Boalemo untuk segera mengambil langkah nyata di tengah polemik agraria ini. Mengingat banyak pemilik pertama sertifikat sudah tidak berdomisili di Gorontalo, ia mendorong pembentukan gugus tugas yang melibatkan unsur Forkopimda. Langkah ini mencakup penyediaan anggaran daerah untuk penetapan pengadilan terkait pengalihan alas hak bagi warga kurang mampu.
Meski demikian, DPRD Boalemo menegaskan bahwa formulasi solusi bagi masyarakat tidak boleh menghapus atau mengenyampingkan proses tindak pidana pungli yang telah terjadi. Penegak hukum diminta mengusut tuntas seluruh pihak yang menikmati aliran dana ilegal tersebut.
