Program Pengungkapan Sukarela, “Kesempatan Kedua” Wajib Pajak Laporkan Kewajiban

Program Pengungkapan Sukarela
Ayu Boneta Nababan (tengah), bersama dua rekannya saat membuka pelayanan di Warkop Amal, Jumat (24/6). Foto: iwandije

Pojok6.id (Gorontalo) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan atau PPS secara serentak di seluruh Indonesia. Dan untuk wilayah Gorontalo, selain di kantor, juga membuka pelayanan di Warkop Amal.

Saat diwawancara, Ayu Boneta Nababan, penyuluh pajak KPP Pratama Gorontalo menjelaskan, bahwa program pengungkapan sukarela ini adalah program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Untuk rogram ini kami diberikan waktu hingga 6 bulan, jadi ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang belum secara jujur mengungkapkan penghasilannya pada SPT tahunan, secara benar, lengkap dan jelas” kata Ayu.

Read More
banner 300x250

Ayu menambahkan, Ada dua kebijakan untuk PPS, yakni untuk wajib pajak yang sudah pernah ikut pengampunan pajak atau tax amnesty atas harta yang diperoleh dari tahun 1985 hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan.

“Jika masih belum jujur saat program Tax Amnesty, nah ini kami berikan kesempatan terakhir. Kalau mau ikut lagi silahkan, dan tarifnya pasti lebih rendah. Namun jika kami temukan data yang belum dilaporkan, akan dikenakan biaya 30 persen dan sanksi administrasi 200 persen. Tapi kalau ikut program PPS ini, cukup bayar 8 persen,” ungkapnya.

Kebijakan kedua, lanjut Ayu, untuk wajib pajak yang harta perolehannya mulai tahun 2016 hingga tahun 2020.

“Misalkan punya harta atau penghasilan, berupa uang kas, tabungan, deposito atau saham juga bisa dilaporkan. Kalau belum dilaporkan di SPT tahunan, bisa lewat PPS ini. Jadi kita patokannya SPT tahunan 2020,” kata Ayu.

Untuk Program Pengungkapan Sukarela ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa melalui Whatsapp di nomor 0813 4172 2376 atau lewat email kpp.822@pajak.go.id atau bisa langsung mengunjungi website pajak.go.id/pps,” kata Ayu.

Sementara itu, Ramli Anwar, pemilik Warkop Amal mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung program untuk masyarakat, dengan menyediakan tempat di Warkop Amal untuk pelayanan.

“Ini sebagai salah satu bentuk kami dari Warkop Amal untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya pelayanan dan sosialisasi,” ungkap Ramli. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60