PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Gorontalo Akan di Lindungi JKN

Foto bersama Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi didampingi Kepala BKPSDM, dan BKAD usai audiensi bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin. Foto Humas

Pojok6.id (Limboto) – Sebanyak 3.013 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Gorontalo, akan di berikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan.

Hal itu terungkap saat Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, menerima audiensi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin, di Rumah Jabatan Bupati, Jumat (17/7/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Kepala BKPSDM dan Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo.

Langkah ini menjadi hal penting dalam upaya memperkuat perlindungan bagi aparatur daerah. Jika terealisasi, Kabupaten Gorontalo akan menjadi daerah pertama di wilayah Kedeputian BPJS Kesehatan Suluttenggomalut (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku), yang memberikan jaminan perlindungan kepada PPPK Paruh Waktu. Bahkan, kebijakan tersebut berpeluang menjadi yang pertama di Indonesia.

Read More

“Alhamdulillah, hari ini Bapak Bupati menerima kami dengan sangat baik, terkait penjaminan kesehatan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu. Kami sungguh berterima kasih memiliki sosok Bupati yang sangat perhatian dengan perlindungan masyarakatnya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin.

Tri menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut, karena kebijakan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo berpotensi menjadi yang pertama secara nasional.

“Ini adalah yang pertama di Kedeputian Wilayah 10. Bahkan kami akan melakukan pengecekan lebih, lanjut karena sangat mungkin Kabupaten Gorontalo menjadi daerah pertama di Indonesia, yang memberikan perlindungan BPJS Kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap seluruh PPPK Paruh Waktu, dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif karena memperoleh perlindungan kesehatan. (Adv)

Related posts