Kota Gorontalo – Ratusan dos berisi minuman keras (Miras) disita pihak Polres Gorontalo Kota dari dua toko yang ada di kawasan Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo, Sabtu (21/7/2018). Miras dengan berbagai merek ini disita karena tidak memiliki izin penjualan.
Patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Polres Gorontalo Kota ini, berhasil menemukan ratusan dos berisi minuman keras di dua toko di kawasan Lapangan Taruna Remaja, yakni Melati Mart dan Toko Melati.
Tidak hanya di dalam toko tersebut yang disita, namun di gudang yang berada di belakang toko tersebut pun ikut dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian, disebabkan pemilik toko tersebut izin penjualannya sudah berakhir masa berlakunya sejak Agustus 2017.
Kanit Pidana Umum, Ipda Arif Ibrahim saat diwawancara mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan operasi rutin Polres Gorontalo Kota yang menyasar titik keramaian, tempat hiburan dan toko penjualan miras.
“Izin penjualan yang dimiliki toko ini sebelumnya ada, namun sudah berakhir masa berlakunya sejak Agustus 2017, sehingga kami lakukan penyitaan terhadap miras yang dijual,” kata Arif.
Rencananya, pihak Polres Gorontalo Kota akan melanjutkan ke proses selanjutnya dan memusnahkan barang bukti yang disita tersebut. (KT-02)