Polisi Tangkap 700-an Orang Sepanjang Aksi Tolak RKUHP

Polisi memperketat pengamanan saat berlangsungnya aksi mahasiswa di depan Gedung DPR di Jakarta pada 20 September 2019. (Foto: VOA/Sasmito)

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tujuh ratusan orang ditangkap polisi terkait aksi di sekitar Gedung DPR dalam sepekan terakhir. Menurutnya, orang-orang yang merasa anggota keluarganya belum diketahui keberadaannya, terkait aksi, dapat bertanya ke media center Polda Metro Jaya.

“Perusuh yang diamankan sebanyak 716 orang, sementara sedang dipilah-pilah,” jelas Argo Yuwono melalui aplikasi pesan online, Selasa (1/10).

Terkait banyaknya anak-anak yang terlibat aksi, Argo mengimbau kepada para orang tua agar terus memantau keberadaan anaknya.

Read More
banner 300x250

Lima Orang yang Dilaporkan Hilang, Ada di Polda Metro Jaya

Sebelumnya, KontraS yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi menyebut ada sekitar lima orang yang belum diketahui keberadaannya setelah aksi-aksi di sekitar Gedung DPR.

Namun, setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi mengecek ke Polda Metro Jaya kelima orang yang dilaporkan hilang tersebut diketahui ditangkap polisi. Koordinator KontraS, Yati Andriani mendesak polisi agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penangkapan massa aksi.

“Siapapun dan apapun latar belakang peristiwa ketika orang-orang ini ditangkap dan ditahan maka harus dijelaskan secara terbuka atas tuduhan tindak pidana apa, buktinya apa dan statusnya, dan ada pemberitahuan kepada keluarga dan akses seluas-luasnya bagi penasehat hukum,” jelas Yati Andriyani kepada VOA, Selasa (1/10).

Koordinator KontraS, Yati Andriani. (Foto: VOA/Sasmito)

Di samping itu, Yati berharap kepolisian menghentikan penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil yang melakukan aksi-aksi di DPR. Menurutnya, aksi yang dilakukan mereka merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang lazim dilakukan di negara demokrasi.

“Kalau cara meresponsnya dilakukan dengan cara-cara pendekatan penangkapan dan penahanan, itu bisa menjadi sinyal kemunduran demokrasi di negara kita,” tambahnya.

Yati juga berpandangan penangkapan terhadap massa aksi tidak akan menyelesaikan masalah atau menghentikan aksi-aksi penolakan terhadap sejumlah RUU yang dinilai bermasalah. Karena itu, ia mengusulkan kepada pemerintah dan DPR memenuhi tuntutan massa aksi ketimbang menggunakan pendekatan keamanan.

KontraS Buka Pengaduan Bagi Masyarakat Korban Tindakan Represif Aparat

KontraS juga membuka pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban tidakan represif aparat kepolisian saat aksi penolakan RKUHP, pelemahan KPK dan sejumlah RUU yang bermasalah.

Puluhan ribu orang dari berbagai elemen mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil menggelar aksi di sekitar Gedung DPR RI di Jakarta dan berbagai kota lainnya sejak tanggal 23 hingga 30 September 2019. Sejumlah aksi di Jakarta dan kota lainnya berujung bentrok antara aparat dan peserta aksi. Di Kendari, Sulawesi Tenggara, dua mahasiswa dilaporkan tewas akibat cedera serius saat aksi di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis, 26 September. [**]

Sumber Berita dan Foto: VoA Indonesia

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60