Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyita sedikitnya 13,7 gram sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo, dari tiga narapidana yang berinisial CL ,RT , dan IT. Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Panit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Mohamad Adam, dalam konferensi pers, Selasa, (5/3/2019).
Adapun kronologi pengungkapannya, bermula pada IT yang ditangkap petugas sipir Lapas Gorontalo yang berkordinasi dengan Polda Gorontalo. IT yang sedang menjalani masa asimilasi ini, mengaku disuruh oleh RT rekannya di Lapas Gorontalo.
Setelah terungkap, RT kemudian mengaku bahwa dirinya juga hanya orang suruhan CL, yang juga merupakan warga binaan kasus yang sama. Ketiganya kemudian diamankan pihak Resnarkoba Polda Gorontalo.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali menyeludupkan narkoba di dalam lapas Gorontalo. Mereka juga diduga menjualnya ke sesama napi. Hasil penjualannya untuk kebutuhan ketiga napi ini,” kata Iptu Muhammad Adam.
Ketiganya dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KT-03)