Gorontalo – Polda Gorontalo mengumumkan hasil Operasi Pekat Otanaha 2018 yang dilaksanakan selama 12 hari, sejak tanggal 31 Agustus hingga 12 September 2018, di seluruh wilayah hukum Polda Gorontalo.
Hal ini diumumkan melalui jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolda Gorontalo, Kamis (11/10/2018), oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Gatot Santoso, Ditreskrim Um Polda Gorontalo, Kombes Pol. Rinto Prastowo dan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono.
Dalam penjelasannya, Karo Ops Polda Gorontalo menyampaikan bahwa Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) ini menurunkan sedikitnya 213 personil gabungan Polda dan Polres jajaran yang ada di Gorontalo, dan dilaksanakan selama 12 hari, dengan tujuan untuk menekan angka penyakit masyarakat yang saat ini masih tergolong tinggi.
“Dalam operasi pekat ini, kami berhasil mengamankan minuman keras dari berbagai merek sebanyak 8394 botol, prostitusi 143 orang, senjata tajam 18 orang, perjudian 25 orang tersangka, dan narkoba 2 tersangka,” kata Gatot.
Ia menambahkan, untuk hasil yang diamankan pihak Polda sendiri Miras berbagai merek sebanyak 5662 botol, Bir 24, captikus 570 liter dan 72 botol dengan jumlah tersangka 11 orang, prostitusi 88 orang, sajam 8 orang, perjudian 20 orang, dan premanisme 5 orang tersangka.
Polda berharap dari hasil operasi pekat ini, impilkasinya adalah menurunnya angka kejahatan yang lain. “Berdasarkan data yang ada, kejahatan konvensional khususnya penganiayaan di Provinsi Gorontalo ini angkanya masih tinggi. Dan salah satu penyebabnya adalah miras setelah kita dalami,” lanjut Gatot.
Sementara itu, Ditreskrim Um Polda Gorontalo, Kombes Pol. Rinto Prastowo mengatakan, selain untuk menekan angka penyakit masyarakat Operasi ini juga dilaksanakan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Mantap Brata, yang bersifat khusus.
“Dimana Operasi Mantap Brata ini dilaksanakan di seluruh Indonesia, dalam rangka pelaksanaan pengamanan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang,” kata Rinto.
Dirinya juga menambahkan, hasil dari operasi pekat ini ada yang bisa di porses secara hukum dan ada juga yang diproses dengan diberikan pembinaan.
“Artinya pembinaan itu adalah bahwa Kepolisian RI yang diamanahkan oleh Undang-Undang itu memiliki tugas pokok, selain sebagai penegak hukum kita juga memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. (idj)