Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo sudah ditetapkan. Penetapan pokir 25 orang anggota tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo (Internal) dalam rangka pembahasan terkait usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Gorontalo.
Terdapat155 pokok-pokok pikiran anggota Dekot Gorontalo yang merupakan usulan masing-masing Daerah pemilihan (Dapil).Rinciannya, Dapil I 36 usulan, Dapil II 44 usulan, Dapil III 41 usulan dan Dapil IV 34 usulan.
“Pokir ataupun usulan dari 25 anggota Dekot Gorontalo ini nantinya akan menjadi pokir DPRD Kota Gorontalo, dan sudah bukan usulan dari orang per orang,” ungkap Sekwan Dekot Gorontalo, N. R Monoarfa.
Mantan camat Kota Tengah itu mengaku, bahwa pihaknya diberikan waktu hingga 21 Maret 2022 oleh Bappeda Kota Gorontalo, untuk dapat menginput pokir DPRD Kota Gorontalo tersebut kedalam Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD).
“Pokir ataupun usulan para anggota DPRD ini merupakan usulan-usulan yang mereka terima pada reses, musrenbang dan ada juga usulan yang mereka terima langsung karena adanya laporan dari masyarakat,” tandasnya. (Adv/Ryn)