Pojok6.id (DPRD) – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Gorontalo, N. R. Monoarfa, menyebutkan tiga inovasi strategis yang digagas dalam mengikuti program pendidikan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan II Tahun 2025, di Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Inovasi itu dirangkum dalam judul gagasan perubahan, strategi efektivitas perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, atau juga disebut dengan “Jaldis e-Trip” (Perjalanan Dinas, Efisien, Transparan, Responsif, Ideal dan Produktif).
“Allhamdulilah saya sudah dalam tahap akhir, dalam rangka menyelesaikan tentang gagasan proyek perubahan, pada pendidikan pelatihan kepemimpinan tingkat II angkatan II tahun 2025, di Lembaga Administrasi Negara,” ujar N. R. Monoarfa.
Ia menjelaskan, inovasi tersebut yakni pertama, perubahan regulasi mekanisme persetujuan perjalanan dinas DPRD. Dimana sebelumnya, persetujuan melewati pimpinan DPRD, kini telah dialihkan langsung ke Wali Kota Gorontalo sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD).
“Alhamdulillah Peraturan Wali Kota (Perwako) telah ditetapkan sejak 19 Mei 2025, dan kini sudah berjalan. Model persetujuan perjadis anggota DPRD oleh kepala daerah ini, itu belum diterapkan di daerah lain, hanya Kota Gorontalo yang memulai,” ungkapnya.
Selanjutnya, inovasi kedua, kata N. R. Monoarfa, yaitu adalah tentang penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) mekanisme perjalanan dinas. Dimana khusus DPRD, yang kini menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan tugas-tugas administratif, dan SOP tersebut telah disahkan sesuai keputusan ketua DPRD.
“Selama ini banyak DPRD masih mengacu pada SOP milik pemerintah daerah. Sekarang kita punya SOP sendiri agar seluruh proses berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan. Sehingga ini juga sejalan dengan arahan bapak Presiden terkait efisiensi anggaran tepat dan terukur, serta lebih intens pada urusan rakyat melayani rakyat dalam hal ini rapat maupun reses,” jelasnya.
Terakhir, inovasi ketiga, yakni terkait pengaktifan kembali sistem informasi internal DPRD yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal. Sistem ini meliputi aplikasi yang bisa menyimpan data mulai dari surat tugas, surat keputusan, hingga laporan pelaksanaan.
“Semua terekam di sistem. Kalau ada dokumen tercecer, tinggal akses kembali. Ini sangat membantu saat pemeriksaan, seperti oleh BPK. Aplikasi Sistem Informasi Perjalanan Dinas Online (SIMPERSON) tersebut sebenarnya telah ada sejak tahun 2018, namun baru akan diaktifkan kembali.
Ia menuturkan, bahwa saat ini dirinya akan mengoptimalkan kembali aktivasi aplikasi tersebut, sebagai bagian dari ujian akhir proyek perubahan, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 29 Juli 2025. Dimana dalam ujian tersebut, seluruh aspek regulasi, SOP, dan sistem akan dievaluasi oleh tim penguji dari LAN RI.
“InsyAallah pada saat ini saya dalam rangka merampungkan yang inovasi yang ketiga. Karena untuk pertama Peraturan Walikota sudah selesai, kemudian SOP juga sudah selesai, sekarang tinggal pembenahan aplikasinya,” imbuhnya.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa inovasi yang ia gagas ini juga telah ia paparkan, saat diberikan kesempatan untuk berbicara pada forum tingkat nasional pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Sekretaris DPRD Kab/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) pada pekan sebelumnya.
“Saya diberikan waktu oleh ketua umum ASDEKSI untuk menyampaikan gagasan itu kepada teman-teman sekwan seluruh Indonesia, dan Alhamdulillah mendapat sambutan baik,” pungkasnya. (Adv)y