Kota Gorontalo – Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Juni nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo akan memfasilitasi tahan yang berada di Polsek atau Polres untuk menggunakan hak pilih mereka. KPU akan mengarahkan para tahanan untuk melakukan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdekat dengan Polsek atau Polres.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/5/2018). Ia mengatakan, warga yang saat ini menjalani hukuman di Polsek atau Polres Gorontalo Kota bisa menggubakan hak pilihnya dalam Pilwako 2018, dengan mekanisme seperti layanan pemilih yang ada di rumah sakit.
“Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS terdekat akan mendatangi tahanan, baik yang ada di Polres atau Polsek. Ini pun akan dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Kepala Kepolisian setempat,” kata La Aba.
La Aba juga menambahkan, untuk teknis pelaksanaannya tidak mutlak di satu tempat. Tahanan akan dilayani oleh satu TPS terdekat, dan bisa saja dua TPS atau lebih selama masih ada waktu dan surat suara masih tersedia. Petugas KPPS baru akan mendatangi para tahanan dengan menggubakan sisa surat suara yang tersedia, dengan didampingi satu orang saksi dan pengawas.
“Para petugas KPPS akan mendatangi polsek atau Polres dengan membawa surat suara sesuai dengan kebutuhan, satu set alat coblos dan bilik suara. Namun mereka tidak membawa kotak suara, tetapi hanya membawa dua amplop untuk mengisi surat suara yang telah dicoblos,” tutupnya.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018 dan akan diikuti oleh 3 pasangan calon, yakni Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto, Marten Taha – Ryan Kono, dan Rum Pagau – Rusliyanto Monoarfa. (idj)