GORONTALO – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh pekerja seminggu atau 7 hari sebelum lebaran. Sedangkan perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Ketua DPD Asosiasi Mediator Hubungan Industri (AMHI) Provinsi Gorontalo, Rahmayanto Arsyad menjelaskan bahwa pemberian THR harus sesuai dengan regulasi yang tertulis dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya merujuk pada surat edaran, pembayaran THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan, buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan diberikan sebesar satu bulan upah. Dan buruh yang memiliki masa kerja dibawah satu tahun kerja dibayar secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja per 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
“Jadi yang masa kerjanya baru 3 bulan diberikan secara proporsional 3/12 kali 1 bulan upah, kalau yang lima bulan, 5/12 kali 1 bulan upah jadi secara proporsional” Kata Rahmayanto usai Launching Pos Komando Satuan Tugas yang digelar Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Ia mengatakan bahwa semua perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh formal dan ini tidak berlaku terhadap buruh informal. Selain itu perusahaan yang terlambat membayar uang THR atau tidak membayar akan dikenai sanksi administrasi yang diatur Kementerian Ketenagakerjaan, yakni peraturan Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi dan peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Apabila tidak membayarkan, pasti akan diproses perusahaan tersebut.sedangkan apabila ada buruh yang melapor lalu perusahaan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pasti kita akan proses juga” pungkas Rahmayanto. (KT-05)