Gorontalo – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo melakukan pemusnahan barang bukti, hasil pengungkapan kasus sejak tahun 2012 hingga 2016. Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh BNN Provinsi Gorontalo.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di kantor BNN Provinsi Gorontalo, Kamis (15/11/2018), yang turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Lurah, dan undangan.
Saat diwawancara, Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Brigjen Pol Oneng Subroto mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan hasi pengungkapan kasus sejak tahun 2012 hingga tahun 2016.
“Yang dimusnahkan hari ini adalah narkoba jenis sabu seberat 9 gram, 1 linting ganja, perlengkapan alat hisap sabu dan obat terlarang lainnya,” kata Oneng.
Dalam kasus yang barang buktinya dimusnhakan ini, lanjut Oneng, jumlah tersangkanya sekitar 25 orang lebih. “Untuk tersangkanya, ada 25 orang lebih dalam kasus yang terjadi pada tahun 2012 hingga 2016,” lanjutnya.
Ia menambahkan, untuk hasil tangkapan tahun 2017 dan 2018 saat ini masih dalam proses penanganan pihak Kejaksaan, dan nanti akan dimusnahkan jika sudah selesai pemeriksaan.
“Untuk tahun 2017 dan 2018 kan langsung dibawa oleh jaksa Penuntut Umum ke sidang pengadilan, nanti mungkin akan dimusnahan pihak Kejaksaan di akhir tahun nanti,” pungkasnya. (idj)