Perkawinan Beda Agama Disahkan, Dispendukcapil Surabaya Keluarkan Akta Perkawinan

Akta Perkawinan
Seorang pasangan pengantin tampak tertawa ketika menerima buku nikah milik mereka dalam acara pernikahan massal di Jakarta, pada 31 Desember 2017. (Foto: AP/Dita Alangkara)

Pencatatan perkawinan beda agama kali ini merupakan yang pertama dicatatkan di Dispendukcapil Surabaya. Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Aan Anshori, mengapresiasi pengakuan perkawinan beda agama oleh negara dan perundangan di Indonesia. Namun, ia menyayangkan bila Dispendukcapil yang bertugas melayani dalam hal pencatatan, tidak otomatis mencatatkan perkawinan yang telah disahkan secara agama.

Aan menilai, selama ada agama yang meresmikan atau mengesahkan perkawinan itu, maka pasangan yang menikah meski berbeda agama telah sah menikah secara hukum negara. Menolak mencatatkan perkawinan beda agama, kata Aan Anshori, menunjukkan Dispendukcapil kurang memahami peraturan perundangan terkait dengan perkawinan beda agama.

“Perkawinan beda agama itu, sepanjang ada agama yang mau merestui, itu sebenarnya catatan sipil tidak boleh menolak, tidak boleh membangkang, karena fungsi catatan sipil adalah mencatat saja.” [voa]

Read More
banner 300x250

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60