Perkawinan Beda Agama Disahkan, Dispendukcapil Surabaya Keluarkan Akta Perkawinan

Akta Perkawinan
Seorang pasangan pengantin tampak tertawa ketika menerima buku nikah milik mereka dalam acara pernikahan massal di Jakarta, pada 31 Desember 2017. (Foto: AP/Dita Alangkara)

Agus mengungkapkan, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan di Dispendukcapil tanpa adanya ketetapan pengadilan negeri, yang telah diatur dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan. Bila ada penetapan pengadilan negeri serta kelengkapan persyaratan lainnya, Agus memastikan akan mencatatkan dan menerbitkan beda agama.

“Pokoknya mencukupi persyaratan yang diminta oleh peraturan, ya kita proses, karena tadi saya cerita di tahap-tahap awal itu (persyaratan) belum ada, sehingga syaratnya belum tercukupi, berati kan tidak bisa diproses ya, sesimpel itu sebetulnya. Pokoknya syaratnya cukup dan sudah betul di cek kepada pengadilan, oh iya ini dari kami yang menerbitkan dari PN (pengadilan negeri), ya sudah kita proses lebih lanjut.”

Gede Agung juga menegaskan, bahwa perkawinan beda agama mendapat hak untuk dicatatkan seperti yang diatur dalam Undang-undang, asalkan ada penetapan dari pengadilan negeri.

Read More
banner 300x250

“Undang-undang Adminduk (administrasi kependudukan) pasal 35 a, itu membuka peluang untuk mendaftarkan perkawinan beda agama, tapi dengan syarat harus ada penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu.”

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60