Sebelumnya PN Surabaya mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diambil hakim tunggal Imam Supriyadi ketika mengambil keputusan untuk perkara ini, salah satu diantaranya adalah bahwa berdasarkan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, pernikahan atau perkawinan berbeda agama tidak dilarang. Lainnya adalah UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya pasangan beda agama asal Jember dan Surabaya itu telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan Kristen, pada Maret 2022. Keduanya kemudian mengajukan pencatatan perkawinan mereka ke kantor Dispendukcapil Kota Surabaya, namun ditolak karena ada persyaratan yakni penetapan pengadilan yang belum terpenuhi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, menegaskan telah menerbitkan Akta Perkawinan pasangan beda agama ini pada 9 Juni 2022, setelah persyaratan terkait penetapan pengadilan negeri telah terpenuhi.
“Di Undang-undang juga disebutkan bahwa Dispendukcapil itu diberikan tugas untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan atau penetapan hakim di pengadilan, sehingga kita menjalankan perintah itu, dan kita terbitkan, dan sudah kita terbitkan tanggal 9 Juni 2022 lalu.”