Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia Berhasil Digagalkan Polres Tangerang Selatan

Peredaran Narkoba
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Retno Jordanus, saat jumpa pers. Foto: istimewa

Pojok6.id (Jakarata) -Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil menggagalkan jenis Sabu dan Ekstasi, yang diduga merupakan jaringan Malaysia. Sedikitnya 4 orang tersangka berhasil diamankan, sementara 2 tersangka lain masih dalam pencarian.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu melalui Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Retno Jordanus mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapantersangka A.F pada 16 November 2022, di Tangerang Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 Kg.

“Tersangka A.F mengaku bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Yang kemudian tim yang saya pimpin, menuju Kota TanjugBalai untuk melakukan pengembangan,” kata Jordan.

Read More
banner 300x250

Di Kota Tanjungbalai, lanjut Jordan, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka lain berinisial R dan B, dengan barang bukti 32 bungkusplastik yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 25 Kg dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir.

“Dari keterangan tersangka R, barang narkotika tersebut didapat dari 2 tersangka lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan inisial RN dan SL di Kota Tanjungbalai,” ungkap Jordan.

Selanjutnya, masih kata Jordan, pihaknya kembali melakukan pengembangan di salah satu rumah toko di Kota Tanjungbalai dan berhasil mengamankan 7 bungkus teh Cina bertuliskan “Guanyinwang” bersama 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7,5 Kg.

“Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka A.S, yang mengatakan barang tersebut didapat dari tersangka S.L yang masuk DPO,” jelasnya.

Dari keterangan para tersangka, keseluruhan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut berjumlah sekitar 32,5 Kg Sabu dan 9.440 butir ekstasi, rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Jaya.

“Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang,” pungkasnya.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda sebesar 10 Milyar rupiah.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60