GORONTALO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar mengatakan, akan menindak tegas penyelenggara pemilu apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hal ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 1/2020 pasal 95, ayat 1 dan 2 yang menyebutkan, “Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negera Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, Pengawas tempat pemungutan suara, pegawai kesekretariat penyelenggara pemilihan, pengawas pemilihan, kepala desa atau sebutan lain, dan perangkat desa atau desa sebutan lain, dilarang memberikan kepada pasangan calon perseorangan.
Ayat 2, dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dukungan di maksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ditegaskannya lagi, jika ada kasus ditemukan penyelenggara ikut terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Nah, kami akan memproses hal tersebut, apabila ada laporan dari masyarakat, dengan di sertai bukti yang kuat,” ungkap Jaharudin, Senin (6/7/2020).
Bawaslu, masih kata Jaharudin, akan menulusuri kebenaran hal tersebut apakah di sengaja atau tidak. Sebab, mungkin saja penyelenggara tersebut, menghadiri suatu hajatan, dan melakukan foto bersama.
“Olehnya, kami harus menelusuri kebenaran kasus, jika menerima laporan tersebut.” tandasnya. (**)