Penundaan Pilkada 2024 Dari Sisi Konstitusi

Penundaan Pilkada
Ilustrasi pilkada. Foto: istimewa

Pojok6.id ()Pemilu (Pileg, Pilpres dan Pilkada) akan diselenggarakan dI tahun 2024 sebagaimana Undang-undang No. 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016, yang direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024. Penundaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota tahun 2024 terkait pejabat yang akan ditunjuk sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota di 271 daerah yang akan berakhir pada tahun 2022 dan 2023.

Demokrasi memberikan panduan dasar bahwa pemerintahan harus berasal dan melibatkan rakyat dengan prinsip kedaulatan rakyat, yakni kekuasaan untuk mengatur negeri berada di tangan rakyat, bukan ditentukan oleh satu kekuatan pribadi, kelompok atau partai. Pemilu merupakan sarana bagi WNI memilih pemimpin yang memenuhi syarat untuk menentukan siapa yang akan menjalankan pemerintahan yang berkualitas, sehingga mereka yang tidak kompeten (hanya mendompleng nama besar keluarga, menggunakan finansial yang jor-joran, atau orang yang bermasalah) akan tersingkir dengan syarat yang maksimal dari KPU.

Jangan sampai Pemilu hanya menjadi instrumen stempel yang rapuh, karena ada beberapa petahana atau calon yang dianggap bermasalah justru punya peluang besar terpilih kembali. Dalam situasi seperti ini, Pemilu hanya sekedar jadi ranah kompetisi untuk memilih kandidat yang sedikit buruknya dari pilihan yang tersedia.

Read More
banner 300x250

Oleh karenanya, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan UU No. 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015. Kemudian untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota diangkat pejabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan peraturan di atas, menegaskan, pejabat Gubernur, Bupati, dan Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Persoalan timbul menyangkut nasib 271 daerah yang akan diisi oleh pejabat Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan kewenangan yang sangat terbatas, padahal daerah otonom diberi kewenangan untuk melaksanakan, mengurus dan mengatur urusan rumah tangga daerah secara mandiri. Penjabat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pemegang jabatan orang lain untuk sementara.

Sementara penjabat tersebut akan variatif sesuai batas waktu, ada selama satu sampai dua tahun dapat dipandang wajar. Daerah pasti dirugikan dalam konteks otonomi daerah, karena kewenangan pejabat tidak sama dengan pimpinan daerah yang definitif berdasarkan pilkada. Janji konstitusi melalu amandemen UUD 1945 yang memberikan otonomi seluas-luasnya dan demokratisasi bagi daerah akan sulit diwujudkan.

Yang justru nampak bukan membangun semangat otonomi daerah tetapi sentralisasi ketika Pilkada ditarik ke tahun 2024, akan ada pejabat Gubernur di 24 Provinsi atau 70,59 % dari jumlah provinsi yang ada di Indonesia, 247 pejabat Bupati dan Walikota. Bagaimana hak rakyat terhadap kepemimpinan daerah, otonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat di daerah, jika Pemerintah memaksakan dan mengangkat pejabat di 271 daerah yang berakhir masa jabatannya. Ini tentu mencederai hak politik masyarakat di daerah, karena Pemerintah tidak konsisten dengan sikap yang pernah dilakukan pada pilkada di masa pandemi Covid-19 yang tetap menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember 2020 yang lalu, yang tidak mau menunda pilkada meski penolakan masyarakat meluas, dengan alasan untuk menghormati hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih.

Kekuasaan harus ada legitimasi dari kehendak rakyat, setiap wewenang untuk memberikan perintah kepada orang lain harus berdasarkan tatanan dan yang disetujui oleh masyarakat. Kedaulatan rakyat itu berdasarkan hak setiap orang untuk menentukan dirinya sendiri dan untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut seluruh masyarakat. Kaitan dengan negara kesatuan yang menganut desentralisasi, kedaulatan rakyat pada tahun 2024, yaitu melalui perpanjangan masa jabatan kepala daerah sampai tahun 2024, karena mereka sebelumnya sudah pernah dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada, sedangkan pejabat tidak dipilih melalui Pilkada tetapi melalui penunjukan dari Presiden.

Pejabat akan dipandang kurang demokratis karena pilihan itu murni ditentukan oleh kekuasaan politik presiden, meskipun UU No. 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa yang akan menjadi pejabat Gubernur adalah dari jabatan pimpinan Tinggi Madya dan untuk Bupati/Walikota akan dijabat oleh pimpinan Tinggi Pratama. Hal itu memungkinkan diisi oleh orang-orang dekat presiden atau setidaknya bagian dari koalisi politik presiden. Sedangkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dipandang lebih demokratis karena kepala daerah tersebut sebelumnya sudah pernah dipilih oleh rakyat melalui pilkada.

Penunjukan pejabat selama satu sampai dua tahun akan menimbulkan prasangka masyarakat terhadap pemerintah dan sekaligus partai politik, karena menyetujui kebijakan tersebut sebagai tindakan yang tidak demokratis tetapi oligarki. Pemerintah Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto dahulu menyeragamkan pemimpin di hampir semua daerah adalah orang-orang kepercayaannya’ dan berasal dari Jawa serta militer. Kebijakan politik Presiden Soeharto tersebut dikenal dengan “Jawanisasi”, yang menimbulkan sikap perlawanan dari tokoh-tokoh masyarakat di daerah karena dipandang tidak menghargai kapasitas masyarakat daerah khususnya yang berada di luar Jawa. Cara pandang yang sentralistik sudah dikoreksi oleh masyarakat dengan cara menurunkan Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998. Amandemen UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18 a dan Pasal 18 b telah meletakkan fondasi hubungan pemerintah pusat dengan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengacu pada asas otonomi daerah.

Dengan cara tersebut, harga diri masyarakat di daerah harus menjadi pertimbangan di dalam menentukan pemimpin di daerah, supaya masyarakat di daerah merasa mendapat apresiasi dan perhatian dari pemerintah pusat. Pasca amandemen bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak lagi sentralistik tetapi desentralistik. Untuk itu, diperlukan langkah yang lebih demokratis berupa perpanjangan masa jabatan selama satu atau dua tahun sesuai batas akhir masing-masing daerah, yaitu dilakukan dengan jalan merevisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebagai sarana komunikasi politik, dalam konteks pilkada, partai politik punya tanggungjawab untuk turut menciptakan pilkada yang aspiratif, partisipatif, transparan, dan akuntabel, dan sejatinya rakyatlah pemilik pilkada dan pihak yang paling berkepentingan dengan proses suksesi pemimpinnya. (**)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60