GORUT – Penundaan keberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun ini kata Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Gorut) itu telah menjadi ketentuan dari Pemerintah pusat guna memutus mata rantai pandemi covid-19.Hal tersebut di ungkapkan Ridwan Yasin kepada awak media, Kamis (04/06/2020) di ruang kerja Sekda Gorontalo Utara.
Menurut Sekda Ridwan Yasin keputusan tentang penundaan keberangkatan untuk calon jamaah haji tahun 2020 dari Kementrian Agama RI merupakan pilihan yang optimal. Hal itu mengingat penyebaran Covid-19 ini belum juga usai dan sebagian Dderah sudah masuk pada fase New Normal termasuk Gorontalo Utara.
“Penundaan calon jamaah haji itu keputusan pemerintah pusat ” Ujarnya.
Selain itu ia mengatakan untuk kebarangkatan calon jamaah Haji, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan tentang hal itu.
“Hanya pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan ” Sambung Ridwan Yasin
Ia menambahkan pemerintah daerah hanya mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat terkait Penundaan maupun keberangkatan calon jamaah haji di tengah pandemi Covid-19.(Adv-KT06)