GORONTALO – Sebanyak 100 orang mengikuti sosialisasi kesehatan reproduksi dan bahaya Rokok bagi anak sebagai pelopor dan pelapor, mereka terdiri dari anggota Forum Anak Daerah, organisasi perkumpulan anak dan siswa SMA/Sederajat.
Mereka mendapat penyuluhan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bekerjasama dengan Dinas Sosial PP dan PA Provinsi Gorontalo.
Topik yang disuguhkan kepada pesera ini adalah Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, gizi seimbang, dan pembatasan Gula Garam dan Lemak (GGL) bagi keluarga dan sosialisasi kesehatan reproduksi, bahaya rokok bagi anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Maqna Kota Gorontalo pada Kamis (1/8/2019) yang dibuka oleh Kepala Dinas Sosial PP da PA Provinsi Gorontalo, Risjon Kujiman Sunge. Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Nurhayati Olii, Kepala-Kepala Seksi di Bidang Pemberdayan Perempuan.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pentingnya pemberian ASI Ekslusif, gizi seimbang, dan pembatasan Konsumsi GGL pada keluarga. Juga meningkatkan pemahaman tentang bahaya rokok dan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi pada anak dan remaja,” kata Risjon Sunge.
Selain itu tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan peran keluarga dan anak sebagai pelapor dan Pelopor dalam pemenuhan hak anak atas ASI, Gizi seimbang, bebas dari Asap rokok dan kesehatan reproduksi.
Setiap anak sudah selayaknya mendapatkan hak yang sama dalam kelangsungan hidup dan mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan. Hal ini sejalan dengan pemenuhan hak anak atas kesehatan seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 288 ayat 2 dan pasal 28h ayat 1.
Terdapat 9 peraturan Menteri Kesehatan yang khusus mengatur pemberian layanan kesehatan terkait anak antara lain mendapatkan ASI eksklusif, pengaturan pembatasan konsumsi terhadap Gula Garam dan Lemak (GGL), bahaya Rokok dan Informasi kesehatan reproduksi sampai dengan anak usia remaja yang luput dari perhatian orang tua.
Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan dan terjangkau dalam pemenuhan hak anak atas kesehatan terutama dalam menjamin hak tumbuh kembang secara optimal dan terarah.
“Sebagai agen perubahan, anak bisa menjalankan peranannya sebagai 2P yaitu Pelopor berarti terlibat aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif bermanfaat dan bisa menginspirasi banyak orang sehingga terlibat untuk melakukan perubahan yang lebih baik lagi. Yang Kedua pelapor berarti terlibat aktif menyampaikan pendapat atau pandangan ketika mengalami atau melihat atau merasakan tidak terpenuhinya hak pelindungan anak di lingkungan masing-masing,” papar Risjon Sunge.
Nurhayati Olii, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan menambahkan keluarga merupakan ujung tombak dalam pemenuhan hak kesehatan dan kesejahteraan anak seperti pemberian ASI EksKlusif, Gizi seimbang, dan Pembatasan GGL.
“Anak di usia sekolah menengah merupakan garda terdepan dalam mengkampanyekan kesehatan reproduksi dan bahaya rokok. Untuk itu informasi terkait hal tersebut perlu didiseminasikan kepada keluarga dan anak di Indonesia. Keluarga dan anak harus menjadi pelopor dan pelapor dalam pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan,’ ujar Nurhayati Olii. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo