GORONTALO– Kepala Sub Bagian Peliputan dan Publikasi, Biro Humas dan Protokol Pemprov Gorontalo Ismail Giu meluruskan isu tentang “pelarangan media mengambil rilis humas”. Menurutnya, tidak ada larangan atau bahkan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.
“Jadi yang lebih tepatnya itu diminta untuk tidak copy paste rilis humas. Selebihnya tidak dilarang. Silahkan wartawan datang meliput dan mewawancarai. Kami menghormati hak-hak wartawan dan media sebagai hak publik untuk tahu,” jelas Ismail.
Permintaan yang sudah berlangsung sejak Oktober itu menurutnya bukan tanpa sebab. Diketahui pada 13 Oktober lalu, salah satu media daring sempat mengutip kekeliruan dari rilis humas yang menyebut dialog warung kopi disiarkan RRI Gorontalo.
Pada kenyataannya, dialog warung kopi tersebut tidak disiarkan RRI melainkan Radio Suara Rakyat Hulondalo (Suara RH). Kekeliruan itu terlanjur dikutip dan mendapat komplain dari beberapa pihak.
“Sehingga pada waktu itu kami sampaikan permohonan maaf dan memperbaiki sebagaimana mestinya. Berdasarkan pengalaman itu, kita berharap media bisa lebih aktif meliput, mencari dan mengolah informasi menjadi berita daripada harus mengutip rilis humas,” imbuhnya.
Pihaknya berharap persoalan ini tidak lagi dibesar-besarkan. Biro Humas dan Protokol Pemprov Gorontalo berupaya untuk memberi pelayanan terbaik terhadap kinerja wartawan.
“Jadi sekali lagi, tidak benar jika ada pelarangan. Kami menghormati hak-hak wartawan dan media untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo